Gelapkan Sepeda Motor PT Fritto Chicken, Eks Karyawan Terima Dituntut 6 Bulan kemudian Divonis 5 Bulan

Eks karyawan PT Fritto Chicken Indonesia (FCI) Rizaldi Azda, lewat persidangan video call (VC), Selasa (7/92021) di Cakra 3 PN Medan, mendapatkan vonis 5 bulan penjara.

topmetro.news – Eks karyawan PT Fritto Chicken Indonesia (FCI) Rizaldi Azda, lewat persidangan video call (VC), Selasa (7/92021) di Cakra 3 PN Medan, mendapatkan vonis 5 bulan penjara.

Hanya saja sebelumnya majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi tampak tersenyum sembari tertawa kecil ketika bertanya, apakah ada yang akan terdakwa sampaikan atas tuntutan 6 bulan penjara sebagaimana penyampaian oleh JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

“Terima, terima. Saudara belum diputus. Ada nggak yang mau saudara sampaikan sebelum kami majelis hakim membacakan putusan?” urai Sayed sembari tersenyum kecil.

Hakim pun meminta JPU Chandra Naibaho untuk meneruskan maksud pertanyaan majelis kepada terdakwa.

Warga Jalan Nusa Indah Blok 12, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu kemudian bermohon agar ia bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor korban yakni manajemen PT FCI.

Unsur tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dalam hal ini PT FCI. Sedangkan hal meringankan, imbuh Sayed Tarmizi, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta belum pernah menjalani hukuman.

Dalam konfrontir, baik JPU maupun terdakwa Rizaldi Azda menyatakan terima atas vonis 5 bulan penjara tersebut.

Aset Perusahaan

Sementara JPU Chandra Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, Oktober 2020 lalu terdakwa diterima bekerja di PT FCI. Pihak manajemen perusahaan kemudian memberikan fasilitas berupa sepeda motor Yamaha NMax guna menunjang aktiviasnya.

Setahu bagaimana terdakwa bermasalah di perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian, berujung dengan pemutusan hubungan kerja. Secara persuasif pihak perusahaan memintanya untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun terdakwa tidak menghiraukan.

Karena belum ada itikad baiknya, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Mapolrestabes Medan.

JPU Chandra usai persidangan menyebutkan, sepeda motor yang jadi barang bukti (BB) dalam perkara tersebut telah terdakwa kembalikan melalui salah seorang sekuriti.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment